Dengan ilmu, ragam permasalahan dapat dipecahkan. Kali ini menurut hemat saya menarik adanya jika saya sajikan artikel yang berasal dari konsultasi agama yang diasuh oleh ustaz Bachtiar Nasir. Sumber artikel dari koran Republika edisi Jumat, 7 Desember 2012 halaman 12. Saya pikir artikel yang saya cantumkan ini akan bermanfaat adanya. Selamat membaca.
Assalamualaikum wr wb
Apakah hukumnya menunda pembagian harta warisan dengan alasan karena salah sau orang tua, seperti ibu, masih hidup?
Ridwanul Jannah
Tangerang
Waalaikumussalam wr wb
Para ulama sepakat, dengan kematian seseorang maka ketika itu juga harta berpindah kepemilikan kepada ahli waris. Karena adanya kematian, putuslah hubungan kepemilikan dengan hartanya.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasul bersabda, “Mayit akan diiringi tiga hal, yang dia akan kembali dan hanya satu yang ikut bersamanya. Mayit itu akan diiringi keluarganya, hartanya, dan amal perbuatannya. Keluarga dan hartanya akan kembali dan hanya amal perbuatannya yang ikut bersamanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Harta yang diwariskan mayit akan menjadi milik semua ahli waris. Sesuai dengan bagiannya yang ditetapkan Allah SWT. Jumlah yang dibagikan dihitung setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, melunasi utang-utangnya, melaksanakan wasiat, nazar, mengeluarkan zakat harta jika si mayit tidak pernah menunaikan zakat hartanya, kafarat, dan kewajiban lainnya.
Seseorang tidak berhak dan tidak boleh menghalangi ahli waris dari mendapatkan haknya atas harta warisan itu. Tidak boleh juga seorang ahli waris menguasai sendiri harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lain. Ibnu Abbas meriwayatkan, Nabi bersabda, “Berilah ahli waris hak-haknya dan sisanya untuk kerabat laki-laki yang terdekat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, pembagian harta warisan itu harus segera dilaksanakan setelah pewaris wafat. Apalagi, jika ada sebagian ahli waris yang memintanya. Kecuali, ada maslahat syar’i yang ingin dicapai sehingga mengharuskan penundaan pembagian harta warisan. Akan tetapi, penundaan itu harus atas persetujuan semua ahli waris.
Seusai diketahui semua ahli waris, juga bagiannya msing-masing, pertambahan dan penyusutan harta setelah itu dikembalikan kepada semua ahli waris agar tidak ada seorang pun yang dizalimi. Menunda pembagian harta waris akan menzalimi sebagian ahli waris yang sangat membutuhkannya. Padahal, perbuatan zalim adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan azab yang pedih.
Jabir bin Abdullah meriwayatkan, Rasulullah bersabda, “Takutlah terhadap perbuatan zalim karena kezaliman itu adalah kegelapan di atas kegelapan pada hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Penundaan pembagian harta warisan itu juga dapat menyebabkan seseorang memakan harta saudaranya secara batil, misalnya memakan harta anak yatim. Padahal, Allah telah menegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS an-Nisa’ [4]: 29).
Penundaan pembagian harta waris menyebabkan perselisihan dan putusnya hubungan silaturahim antar keluarga karena sebagian merasa dizalimi oleh saudara dan keluarganya sendiri. Selain itu, juga akan mempersulit pembagian harta di masa yang akan datang, mungkin sebagian ahli waris ada yang meninggal lagi.
Para ulama menegaskan, masih hidup salah satu orang tua atau masih kecilnya sebagian ahli waris bukan halangan menyegerakan pembagian harta warisan. Karena, orang tua yang masih hidup juga akan mendapatkan bagian dari harta warisan itu.
Sedangkan, jika ada ahli waris yang masih kecil maka bagiannya tetap harus diberikan. Dengan cara, diamanatkan kepada orang atau lembaga yang amanah untuk mengembangkan dan mengelola hartanya itu sampai ia dewasa dan bisa mengelola sendiri harta tersebut.
Wallahu a’lam bish shawab.
assalamualaikum…
m oohon penerangannya.jika orang tua sudah meinggal semua.dan meningalkan sebuah rumah.kemudian rumah tersebut tidak d bsagikan warisan dengan alasan untuk tempat jika berkumpul semua naaknya.pakah sah menurut agama.dan rumah
waalaikumsalam. mohon maaf saya kurang mengerti soal detail hukum waris. artikel ini pun merupakan tulisan ustadz Bachtiar Nasir (seperti saya jelaskan di artikel). Silakan bertanya kepada yg punya kemampuan ilmu ahli waris mumpuni. terima kasih.